---- Selamat Datang di Situs Resmi Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu ---

Selasa, 16 Juli 2013

322 JCH Asal Bengkulu Dipastikan Gagal Berangkat

Bengkulu, (Informasi dan Humas) 22/6- Sebanyak 322 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Bengkulu atau 20 persen dari 1.614 Kuota Haji Bengkulu tahun 2013 dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 1434 H/ 2013 M akibat adanya pemangkasan kuota haji sebesar 20 persen.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Haji dan Umroh, Drs.Zahdi Taher, M.HI ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/6) sesaat setelah Menteri Agama RI, Suryadharma Ali memastikan bahwa kuota haji 1434H/2013M akan dipotong 20% seiring dengan surat dari Menteri Haji Arab Saudi yang menyatakan bahwa kebijakan pemotongan kuota haji sudah final.

Menurut Zahdi, Sesuai dengan keterangan Menteri Agama RI dalam jumpa pres di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (22/06) terkait penegasan pemotongan kuota haji sebesar 20 persen maka sudah bisa dipastikan bahwa 322 JCH asal Provinsi Bengkulu terkena dampak akibat pemotongan itu.

Dengan kepastian itu, dengan terpaksa 322 JCH asal Bengkulu juga dipastikan batal berangkat yaitu dengan rincian, 61 JCH Kota Bengkulu, 58 JCH Kabupaten Bengkulu Utara/Benteng, 25 JCH Kabupaten Bengkulu Selatan, 46 JCH Kabupaten Rejang Lebong, 35 JCH Kabupaten Mukomuko, 34 JCH Kabupaten Seluma, 21 JCH Kabupaten Kaur, 21 JCH Kabupaten Kepahiang dan 18 JCH Asal Kabupaten Lebong.

JCH yang akan diundur keberangkatanya tersebut merupakan JCH yang tidak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013 sebanyak 43 orang dan JCH dengan nomor porsi paling bawah yaitu sebanyak 279 Orang.

“Dari kuota haji sebanyak 1.614 Orang, ada 43 yang tidak melunasi BPIH sehingga dipastikan diundur keberangkatannya dan sisanya yaitu 279 merupakan JCH yang telah melunasi BPIH tetapi terkena dampak pemotongan karena memiliki nomor porsi terbawah,” terang Zahdi.

Zahdi juga memastikan bahwa Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melakukan penundaan keberangkatan 322 JCH itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Agama dan senantiasa mengedepankan rasa keadilan bagi Jamaah Calon Haji serta akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Jakarta.

Untuk itu ia berharap kepada JCH ataupun keluarga JCH yang nantinya terkena dampak pemotongan kuota haji 20 persen, untuk bersabar karena kebijakan tersebut berlaku secara internasional. “Saya berharap JCH yang diundur keberangatanya untuk bersabar,” ujarnya.

Pada tahun 2013, Provinsi Bengkulu memperoleh kuota haji sebanyak 1.614 Orang dengan rincian Kota Bengkulu 305 JCH, Bengkulu Utara 288 JCH, Bengkulu Selatan 127 JCH, Rejang Lebong 230 JCH, Mukomuko 175 JCH, Seluma 169 JCH, Kaur 106 JCH, Kepahiang 108 JCH dan Kabupaten Lebong 91 JCH.

Penulis : Jaja Editor : H.Nopian Gutari









0 komentar:

Posting Komentar